Jum`at, 22 November 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN BUMIREJO KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

Himbauan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Himbauan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Himbauan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Assalamu’alaikum wr. wb. Bapak/Ibu,

Mohon ijin meneruskan himbauan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait situasi peningkatan kasus Covid-19 di Kab. Kebumen,

Sedulur, berkaitan dengan situasi peningkatan kasus Covid-19 khususnya varian omicron, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/351 tanggal 31 Januari 2022. Yakni : 

1. Bersama Forkopimda dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melakukan sosialisasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan terutama kedisiplinan penggunaan masker dan menjaga jarak.

2. Mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat perbelanjaan/mall, pasar, daerah tujuan wisata, hotel, tempat peribadatan dengan membatasi baik jam aktivitas maupun jam kunjungan dan mengisi aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pelacakan kasus. Termasuk pembatasan kegiatan turnamen olah raga, perayaan keagamaan, kegiatan sosial budaya atau event/ kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan berskala besar.

3. Meningkatkan peran Satgas Covid-19 di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4 . Memastikan seluruh fasilitas perawatan baik isolasi terpusat dan/atau ruang isolasi pada rumah sakit serta ruang ICU untuk siap digunakan dalam 1-2 minggu kedepan secara maksimal.

5. Memastikan cakupan vaksinasi mencapai 90% dari sasaran yang ada terutama pada kelompok sasaran baik lansia, komorbid, anak dan pekerja aktif.

6. Memastikan lagi kapasitas laboratorium pemeriksaan Covid-19 khususnya yang mempunyai kemampuan PCR NAAT, dan memperhatikan benar CT value dari hasil spesimen Covid-19 di bawah 30.

7. Segera melakukan dengan cepat pemeriksaan Testing dari Tracing index kasus yang saat ini sudah ditemukan serta melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat skala kecil di tingkat RT/RW Dukuh, Desa dan atau Kelurahan sesuai pola epidemiologis yang ada.

8. Mengaktifkan kembali Satgas Jogo Tonggo baik dalam rangka monitoring penerapan protokol kesehatan ataupun penegakan disiplin pergerakan masyarakat, pelaksanaan vaksinasi dan penyusunan sistem pelaporan yang tepat dengan melibatkan Satpol PP bekerja sama dengan TNI/Polri.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter