INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN BUMIREJO KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

rencana pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni

rencana pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni

Koordinasi dengan pemangku wilayah setempat RT dan RW terkait rencana pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni. Tahun 2022 kelurahan mengusulkan bantuan rehab melalui dana CSR Bank BKK kebumen untuk 2 unit rumah warga, yaitu Christi Pradnya Dewi (RT 5 RW 6) dan Sunarti (RT 1 RW 2), dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp 7.500.000. Bantuan tersebut merupakan bantuan stimulan untuk memotivasi kegiatan kegotongroyongan antar warga dalam menangani permasalahan sosial. Direncanakan proses pemugaran akan dilaksanakan secara semi gotong royong.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter